Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Senin, 22 Apr 2024 22:14 WIB
Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Brilian°Jabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungannya terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan.

Dukungan ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pernyataan ini disampaikan Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Kabupaten Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di Aula Resto King Raos Kp Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga masyarakat.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. “Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” jelas Jaenudin, yang akrab disapa Kang Jae.

Selain itu, Jaenudin menyatakan bahwa kegiatan penyebarluasan Perda ini juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan.

“Penting untuk menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut,” tambahnya.

Jaenudin menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap pondok pesantren di wilayah Provinsi Jawa Barat. “Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penerjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Kang Jae, perwujudan Perda tersebut adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pesantren dalam proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.

Selain membahas Perda, Jaenudin juga mengupayakan sosialisasi pengajuan bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD Provinsi Jawa Barat. “Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalitas lembaga,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *