Brilian°Surabaya – Unit Resmob dan Jatanras Polretatabes Surabaya, berhasil gagalkan sindikat Joki Online UTBK SBM PTN di salah satu Universitas Surabaya.
Dari (8) delapan tersangkat iya melakukan aksinya bersama, sesuai perannya masing-masing, dengan tarif tersangka atau menyewa sekira Rp. (100.000.000) seratus juta rupiah hingga (400.000.000) empat ratus juta rupiah. Jumat 15/7/22.
“Kombes Pol Akhmad Yusep, memaparkan bahwa si tersangka berperan sudah lama, berdasarkan keterangan tersangka di tahun 2020 bisa meluluskan aksinya 41 orang dengan hasil (2.500.000.000) dua stengah milyard”, ucapnya.
“Namun di tahun 2021 sebanyak 60 orang
dengan hasil sekitar (6.000.000.000) enam ratus milyard,” imbuhnya.
“Lanjut Kapolrestabes Surabaya, pada hari jumat siang ini akan iri terkait dengan ungkapan sindikat joki Online UTBK SBM PTN, yang mana dari tersangka tersebut ini adalah merangkai kabel di baju lengan panjang yang digunakan tersangaka dan memakai alat microfon biar lebih mudah dalam melakukan aksinya”, ungkapnya.
Dengan adanya informasi tersebut team unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya segera mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara, dan melakukan penyelidikan dan mengamankan yang terduga merupakan salah satu jaringan kerja Online dari hasil penggeledahan ataupun yang dilakukan oleh tim Jatanras, yang ditemukan pada badannya perangkat elektronik baik berupa modem kamera kemudian scanner yang terpasang di badannya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamanakan delapan terangka beserta barang barang bukti, MJ laki-laki 40 tahun, Koordinator RHB laki-laki 23 tahun, Operator + master penjawab, MSN, laki-laki 23 tahun perangkai alat, ASP, laki-laki 38 tahun pengarah penggunaan alat, MBBS, laki-laki 29 tahun pengarah peserta ujian IB, 31 tahun tim breafing, MSME, laki-laki 26 tahun pemasang alat, RF, perempuan 20 tahun alamat Kalimantan.
-25 (dua puluh lima) potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodif untuk memasang camera.
-65 (enam puluh lima) modem.
-57 (lima puluh tujuh) alat komunikasi.
-63 (enam puluh tiga) camera.
-44 (empat puluh empat) mikrofon.
-1 (satu) unit handpohone merk iphone
1- (satu) buah buku rekening Mandiri AN, M.J
1- (satu) buah ATM Mandiri.
1-(satu) buah ATM BRI AN, M.J
1-(satu) buah ATM britama
1-(satu) buah ATM BNI AN, M.J
1-(satu) buah ATM BNI.
1-(satu) buah ATM BCA AN, M.J
1-(satu) buah ATM BCA.
dengan rekening-rekening tersebut adalah untuk perjokian.
Dengan perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) sub Pasal 48 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perbuatan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan electronik Jo 55 KUHP.





