Ketua DPD KAI Kecam Dirut PT BMI Untuk Patuhi Aturan UU

Kamis, 18 Mei 2023 11:25 WIB
Ketua DPD KAI Kecam Dirut PT BMI Untuk Patuhi Aturan UU

Brilian°Surabaya – Persoalan yang terjadi pada PT Bumi Menara Internusa (BMI), yang disinyalir menggunakan kekuasaan yang dipimpin oleh Dirut dari WNA asing yakni Jacob George terus menuai kritikan dan tuaian keras.

Pasalnya dalam perusahaan tersebut, terdapat sebuah permasalaan antara pempinan perusahaan dan karyawan yang sejak lama tak kunjung usai.

Seperti salah satu diantaranya adalah pemecatan karyawan PT BMI dengan menggunakan metode sistem kontrak yang berjangka 2-3 bulan saja, hal tersebut ditengarai agar menghindari aturan BPJSTK.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya disitu saja, salah satu fakta menarik adalah yang menjadi sorotan publik adalah posisi Jacob George diduga tidak memiliki KITAS, namun berani menahkodai sebuah perusahaan yang ada di Indonesia.

Hingga hal tersebut menjadi salah satu perhatian dari H. Abdul Malik, SH.,MH selaku ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim yang mendengar kabar bahwasanya banyak permasalahan dari PT BMI yang terkesan mengabaikan aturan perundang-undangan yang ada.

“Untuk aturan perusahaan agar mengcover karyawan didaftarkan ke BPJSTK adalah wajib, dan jika memang benar adanya untuk posisi Dirut tersebut tidak memiliki KITAS, maka kita akan segera meminta kepada Kementerian Imigrasi agar segera menindaklanjuti persoalan ini dengan mendeportasi,” urai ketua DPD KAI (18/5) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Karena itu H. Abdul Malik, SH.,MH menegaskan dalam permasalahan buruh ini, jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya.

“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” bebernya.

Dirinya mengisyaratkan agar para pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya dapat meminta perlindungan hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Karena Disnaker juga sebagai pengawasan atas peraturan yang telah dibuat. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan tersebut juga harus ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. saya dioff kerja pertgal 20 februari 2023, dan saya sama rekan lain merasa tdak adil…karena saya dan rekan lain tidak mendapat yang seharusnya menjadi hak kita..( yaitu THR saat menjelang hari raya)..dan sampai sekarang.pun blum ada panggilan untuk kerja kembali..18 mei 2023

  2. saya di off kerja per tanggal 20 februari 2023, dan saya sama rekan lain merasa tdak adil…karena saya dan rekan lain tidak mendapat yang seharusnya menjadi hak kita..( yaitu THR saat menjelang hari raya)..dan sampai sekarang.pun blum ada panggilan untuk kerja kembali..18 mei 2023