Brilian•KOTA BANDUNG, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan 4 tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat yang merugikan negara Rp. 22 miliar.
Ke-4 tersangka yang diserahkan Kejati Jabar ke JPU pada Kamis (2/2-2023) masing-masing EH, AL, MK dan MSA berikut barang buktinya.
Penyerahan kasus tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, dilaksanakan pada 2 Februari 2023 mulai jam 13.00 sampai selesai.
Para tersangka itu ditahan selama 20 hari mulai 2 Februari sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Tiga dari 4 tersangka yakni AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung dan tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebonwaru).
Menurut Sutan Sinomba, ke-4 tersangka itu, diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.**





