Nyawa Warga Melayang, AMI Semprot Dinas PU Dan Kontraktor : Keselamatan Publik Jangan Dikorbankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:40 WIB
Nyawa Warga Melayang, AMI Semprot Dinas PU Dan Kontraktor : Keselamatan Publik Jangan Dikorbankan

Brilian-news.id | Surabaya – Tragedi meninggalnya seorang lansia akibat terperosok ke dalam proyek gorong-gorong di kawasan Margorejo Indah, Surabaya, menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Organisasi tersebut menilai peristiwa yang merenggut nyawa warga itu tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan harus diusut sebagai dugaan kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Waketum DPP AMI, Kukuh Setya, menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor pelaksana wajib bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam proyek yang dikerjakan di ruang publik tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jangan berlindung di balik alasan kecelakaan, faktanya ada warga yang kehilangan nyawa. Jika memang pengamanan proyek dilakukan sesuai standar, mengapa sampai ada pengendara yang terperosok ke dalam galian Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kukuh Setya.

Menurut AMI, setiap proyek konstruksi yang berada di area lalu lintas umum wajib dilengkapi pengamanan maksimal, mulai dari pagar pembatas, lampu penerangan, rambu peringatan, hingga petugas pengawas apabila kondisi dinilai berisiko terhadap pengguna jalan. Kegagalan memenuhi aspek tersebut berpotensi menjadi bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bahkan korban jiwa.

AMI juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun standar pengamanan proyek, AMI mendesak agar perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi mendapatkan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

“Perusahaan yang bekerja dengan uang rakyat tetapi mengabaikan keselamatan rakyat tidak layak lagi diberikan kepercayaan mengerjakan proyek pemerintah. Pemkot Surabaya harus tegas. Jika terbukti melanggar aturan, blacklist perusahaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Kukuh.

Lebih lanjut, AMI meminta aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, hilangnya nyawa seseorang tidak cukup hanya diselesaikan dengan evaluasi internal atau permintaan maaf.

“Jangan sampai nyawa warga hanya dianggap angka statistik proyek, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administratif maupun hukum. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman ketika melintas di jalan yang dibangun menggunakan uang mereka sendiri,” pungkasnya.

Peristiwa tragis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga wajib mengutamakan keselamatan masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru dapat berubah menjadi ancaman bagi nyawa warga.

Pos terkait