Kasihan !! Maling Ini Belum Menikmati Hasil Keburu Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Jan 2022 17:06 WIB
Kasihan !! Maling Ini Belum Menikmati Hasil Keburu Ditangkap Polisi

Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, mengamankan satu pelaku curas atau ranmor di depan toko Harin Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Perlu diketahui, waktu kejadian pencurian pada hari sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka berinisial ISM asal Bangkalan 21 tahun, pekerjaan (pengamen) yang beralamatkan Tragah Kab. Bangkalan atau Jalan dukuh bulak banteng.

Bacaan Lainnya

Dari kejadian tersebut unit reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin Iptu Suryadi selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil mengamankan tersangka serta (BB) barang bukti, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol : L- 5965- OXB. 1 (Satu) buah Kaos Warna Hitam, 1 (Satu) buah Celana Pendek warna ink biru.

Suryadi menambahkan, untuk kronologis kejadian awal pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 11.30 Wib, korban Riz Nur memarkir Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Biru Nopol : L 5965 OX di depan Toko Harindra, selanjutnya di tinggal masuk ke Toko, kemudian setelah keluar, melihat Sepeda motor, sudah tidak ada dan selanjutnya, melaporkan ke Polsek Kenjeran, kemudian anggota Reskrim Polsek Kenjeran, mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara dan melakukan Penyelidikan.

“Polisi langsung datang ke (TKP) tempat kejadian perkara sekitar pukul 21.30 wib, dan berhasil menangkap pelaku Is M. Serta mengamankan BB Sepeda motor.” Kata Suryadi.

Untuk satu temannya pelaku, yang berinisial IW melarikan diri (DPO), selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *