Karyawan Bawa Kabur Emas 7 Kg, Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Jumat, 8 Okt 2021 14:40 WIB
Karyawan Bawa Kabur Emas 7 Kg, Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Brilian°Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penggelapan emas sebanyak 7 kilogram, yang dilakukan oleh karyawannya sendiri pada bulan Agustus lalu.

Tentu saja atas keberhasilan Ditreskrimum mengungkap kasus yang telah merugikan sebuah perusahaan senilai 6 milyar, mendapat ucapan apresiasi dari Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

“Saya sangat bangga atas kinerja Ditreskrimum Polda Jatim yang telah mampu mengungkap dan menangkap pelaku yang telah meresahkan dan merugikan perusahaannya sendiri,” jelas Wakapolda Jatim (8/10).

Bacaan Lainnya

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli yang mana modus digunakan pelaku ini adalah membawa bongkahan batang emas yang hendak dimurnikan, namun malah dibawa kabur.

“Jadi pelaku ini adalah salah satu kurir di PT IGS, yang bertugas mengambil emas batangan dari toko emas Sumber Baru yang berada di Pasar Atom Surabaya,” jelas Kabid Humas.

Namun ditengah perjalanan, niat jahat pelaku ini muncul, bukanya membawa emas batangan ini kepada PT IGS, malah dibawanya kabur untuk di jual sendiri dengan cara dipotong potong.

Aksinya ketahuan setelah toko Sumber Baru menanyakan keberadaan emas batangan yang dikirimkan kepada PT IGS yang tak kunjung datang.
Merasa ada yang janggal, lantas toko Sumber Baru melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Pelaku penggelapan emas saat digelandang ke Mapolda Jatim

Dari hasil laporan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan salah satu karyawan dari PT IGS dan salah satu penadah yang membeli emas batangan hasil penggelapan tersebut.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko melanjutkan dari hasil penangkapan, petugas mengetahui identitas pelaku yang berinisial DJ selaku karyawan PT IGS, dan SB selaku penadah.

“Barang bukti yang kita amankan adalah 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, dan 1 batang emas yang sudah dipotong serta uang tunai hasil penjualan emas,” pungkas Kabid Humas.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *