Brilian°Pasuruan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan baru saja menggelar agenda audiensi di Mapolresta Pasuruan pada Jumat (10/7). Audiensi ini bertujuan untuk mendorong kejelasan hukum dan penanganan cepat atas insiden peluru tajam yang menembus atap rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi PC PMII Pasuruan diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan. Namun, dialog yang diharapkan dapat menghasilkan langkah progresif dari kepolisian justru berujung pada rasa kekecewaan dari pihak mahasiswa.
Pasalnya, Kasatreskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh karena terbentur prosedur administratif. Pihak Polresta bersikeras bahwa penyelidikan baru bisa dilakukan apabila ada laporan langsung dari warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Menanggapi argumentasi tersebut, Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ach Zulpan Abida, menyampaikan pandangan hukumnya dan menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu kaku dan kurang proaktif.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mengharuskan korban melapor terlebih dahulu. Secara kajian hukum pidana, insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang secara nyata mengancam keselamatan nyawa masyarakat sipil adalah murni kejahatan pidana umum atau Delik Biasa, bukan Delik Aduan,” jelasnya usai audiensi.
Lebih lanjut, PC PMII Pasuruan memaparkan bahwa dalam kasus Delik Biasa, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dan kewajiban untuk langsung menjemput bola melakukan penyelidikan demi mengayomi masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Polisi sebenarnya tidak memiliki alasan administratif untuk menunggu aduan korban. Jika merujuk pada regulasi internal kepolisian sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, saat aparat mengetahui adanya suatu peristiwa yang diduga tindak pidana baik dari pemberitaan maupun temuan lapangan mereka diwajibkan membuat Laporan Polisi Model A. Dari laporan internal itulah polisi bisa langsung bergerak mengamankan barang bukti dan melakukan uji balistik forensik,” tambah Zulpan.
PC PMII Pasuruan juga menyoroti kondisi psikologis warga Alastlogo, khususnya keluarga korban, yang saat ini masih diliputi rasa syok dan trauma historis. Padahal, konstitusi negara secara tegas telah memberikan jaminan perlindungan.
“Dalam UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Membebani warga awam yang sedang ketakutan untuk datang melapor ke kantor polisi dinilai kurang mencerminkan amanat konstitusi dan kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Zulpan.
Melalui rilis ini, PC PMII Pasuruan berharap Bapak Kapolres Pasuruan Kota dapat mengevaluasi kebijakan penanganan kasus ini. Mahasiswa mendorong agar Polresta Pasuruan segera mengambil langkah proaktif menerbitkan Laporan Model A, mengedepankan empati kemanusiaan, dan memberikan kepastian hukum agar warga Desa Alastlogo dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman di rumah mereka sendiri.





