Diduga Dipalsukan Sejak 2015, Tanda Tangan Ahli Waris dalam AJB dan Surat Kuasa Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 20 Jun 2026 19:10 WIB
Diduga Dipalsukan Sejak 2015, Tanda Tangan Ahli Waris dalam AJB dan Surat Kuasa Berujung Laporan Polisi

Brilian°PROBOLINGGO – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bernama Asima resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo setelah mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi tanah warisan keluarganya.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu 13 Juni 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Asima datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Baedawi SH. Laporan diterima oleh petugas SPKT IPDA Abdul Rofiq SH MH.

Menurut Ahmad Baedawi, kliennya merasa dirugikan secara materiil maupun moril setelah menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen surat kuasa dan akta jual beli yang berkaitan dengan tanah warisan keluarga.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan milik almarhum Pak Tipyo dengan luas kurang lebih 900 meter persegi yang berada di Desa Gunggungan Kidul. Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan menggunakan dokumen yang keabsahannya kini dipertanyakan oleh pihak ahli waris.

“Klien kami menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam surat kuasa dan akta jual beli yang digunakan sebagai dasar transaksi tanah. Bahkan terdapat keterangan bahwa salah satu ahli waris disebut telah menerima uang hasil penjualan, padahal yang bersangkutan membantah hal tersebut,” ujar Ahmad Baedawi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Mudayana yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Ia secara tegas membantah pernah menandatangani surat kuasa maupun akta jual beli tanah tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan surat akta jual beli maupun surat kuasa itu. Itu bukan tanda tangan saya. Saya berani bersumpah atas nama Allah SWT bahwa saya tidak pernah menandatangani dua surat tersebut,” tegas Mudayana.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah untuk proses peralihan hak atas tanah. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mengungkap siapa pihak yang diduga membuat maupun menggunakan dokumen yang dipersoalkan.

Asima melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polres Probolinggo melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar fakta hukum dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek hukum, Ahmad Baedawi menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta atau surat yang digunakan sebagai dasar transaksi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP maupun Pasal 391 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut dapat mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, apabila dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan akta otentik yang dibuat atau digunakan dalam proses pertanahan, perkara tersebut berpotensi berkembang pada ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada dalam tahap awal di Polres Probolinggo. SGB-NEWS.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.

(Tim-Redaksi)

Pos terkait