Brilian-news.id | SURABAYA – Dalam rangka Konferensi Pers Mapolrestabes Surabaya gelar kasus penangkapan dengan kasus judi online pada siang di Gedung Pesat Gatra sekira pukul 13.00 Wib (15/24).
Dengan ungkap kasus tersebut dihadiri oleh Satreskrim Mapolrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, SH., S.I.K., M.I.K., Wakasatreskrim Kasipropam Kasihumas dan PJU lainnya.
Pelaku gunakan aplikasi dan dengan cara memperjual belikan aplikasi chip atau judi online dan 6 ditangkap Jatanras Mapolrestabes Surabaya di tempat kejadian perkara Jalan Waru Sidoarjo.
Awal mula saudara RA memperjual belikan chip dan membikin akun sebanyak-banyaknya, modus yang digunakan para pelaku ialah menggunakan aplikasi dan siap diperjual belikan dengan akun bernama “EKAMOS”
“Dalam sehari pelaku dapat menjual chip tersebut dengan seharga (60.000.00) enam puluh ribu rupiah, adapun omset pelaku yang mereka dapatkan kurang lebih (900.000.000.00) sembilan ratus juta rupiah juta rupiah,” ujar Satreskrim Mapolrestabes Surabaya.
Semua barang bukti tersebut berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendapatkan Pasal 303 KUHP 327 Pasal ITE dan diancam dengan hukuman penjara dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.





