Hakim Minta Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah di Kalisari

Jumat, 26 Nov 2021 21:14 WIB
Hakim Minta Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah di Kalisari

Brilian°Surabaya – Sengketa lahan di Jalan Kalisari Surabaya yang dialami Nanang Mustaqim kini sedang berada di fase persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dengan nomor perkara 352/Pdt.G/2021/PN.Surabaya itu dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Tongani, hakim meminta persidangan kali ini ditunda lantaran majelis hakim ingin melakukan Pemeriksaan Setempat.

Bacaan Lainnya

“Majelis ingin melakukan pemeriksaan setempat terlebih dahulu, karena idealnya kalau urusan tanah hakim harus tahu terlebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi. Karena jika saksi nanti berbohong, majelis akan mengetahuinya,” ungkap Tongani.

Untuk pemeriksaan setempat, majelis hakim menjadwalkan pada 10 Desember 2021 mendatang.

Sementara itu, seusai sidang, kuasa hukum penggugat, M Yusnandar mengatakan jika kasus sengketa tanah ini sudah menghukum M Bakti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1867, M Bakri dianggap melakukan kesalahan dengan memalsukan Akte Jual Beli dan penguasaan sengketa,” ujarnya.

Peralihan hak atas tanah tersebut menjadi dasar Nanang melalui kuasa hukumnya menggugat ahli waris dari M Bakri.

“Ketika M Bakri meninggal dunia di tahun 2014, ada peralihan hak atas Akte Jual Beli dari ahli waris M Bakri ke Heru Suyono. Atas dasar itu pihak kami mengajukan gugatan kepada pihak tergugat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *