Diduga Jadi Lokasi Penampungan Rokok Ilegal, Rumah di Cerme Digerebek Bea Cukai dan Satpol PP

Kamis, 7 Mei 2026 13:54 WIB
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Rokok Ilegal, Rumah di Cerme Digerebek Bea Cukai dan Satpol PP

GRESIK ° Brilian News.id – Aparat Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Rabu (6/5/2026). Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai gudang penampungan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya dua truk bermuatan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Lokasi itu disebut menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum barang didistribusikan.

Pengungkapan kasus ini disebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penggerebekan ini berkat informasi dari warga,” ujar salah satu petugas Bea Cukai di lokasi kejadian, dikutip dari media online, Rabu (6/5/2026).

Hingga proses penindakan berlangsung, petugas masih melakukan pendataan terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah pekerja bongkar muat yang berada di lokasi. Sementara itu, identitas pemilik barang maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas distribusi rokok ilegal tersebut masih dalam pendalaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah yang digerebek diketahui berstatus sewa dan diduga mulai digunakan sebagai tempat penampungan rokok ilegal sejak April 2026.

Di sisi lain, petugas juga membatasi pengambilan gambar oleh awak media selama proses penggerebekan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan dengan alasan proses pendataan dan penyelidikan masih berjalan.

“Mohon sementara tidak mengambil gambar terlebih dahulu. Setelah pendataan selesai dan informasi lengkap diperoleh, akan kami sampaikan,” kata salah satu petugas Bea Cukai kepada wartawan, dikutip dari media online.

Dari pantauan di lokasi, satu truk bermuatan rokok ilegal diketahui masih berada di kendaraan pengangkut saat operasi dilakukan. Sedangkan satu truk lainnya diamankan menggunakan kendaraan patroli Satpol PP Kabupaten Gresik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Masyarakat berharap penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dilakukan secara berkelanjutan guna menekan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan sesuai ketentuan hukum.

Pos terkait