Sidoarjo ° Brilian News .id –Penanganan kasus dugaan penggelapan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yang dilaporkan warga Sidoarjo resmi dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Polresta Sidoarjo.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/4937/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026. Dalam surat itu, Ditreskrimum Polda Jatim menyebut pelimpahan dilakukan guna efektivitas penanganan perkara karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 April 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP.
Korban, Anik Yuliatin, melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran pembiayaan kendaraan yang diduga melibatkan oknum debt collector (DC). Korban mengaku telah melakukan pembayaran angsuran, namun dana tersebut disebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan pembiayaan.
Permasalahan kemudian berkembang setelah kendaraan yang masih berstatus kredit ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Pendamping korban, Yudha, menilai pelimpahan perkara menjadi langkah penting agar proses penanganan hukum berjalan lebih jelas dan terarah.
“Harapannya setelah dilimpahkan, seluruh alur pembayaran hingga proses penarikan kendaraan bisa diperjelas agar korban mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan pembayaran di luar mekanisme resmi perusahaan serta prosedur penarikan kendaraan yang dipersoalkan korban.
Pemberitaan ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan pembiayaan terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.





