Hak Jawab Pihak Citraland Tentang Pelarangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 6 Des 2021 15:35 WIB
Hak Jawab Pihak Citraland Tentang Pelarangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Brilian°Gresik-Management CitraLand menerapkan lingkungan yang taat hukum terhadap bangunan dan atau non bangunan yang ada dalam kawasan pengembangannya.

Ini seiring dengan langkah Pemkot Surabaya, di antaranya melakukan penertiban terkait pendirian bangunan dan atau non bangunan termasuk tower-tower di dalam kawasaan pengembangan CitraLand Surabaya. Pada bagian ini, Pemerintah Kota Surabaya meminta manajemen CitraLand Surabaya sebagai pihak pengelola kawasan untuk ikut mendukung penertiban tersebut. Aktivitas ini merupakan hasil dari rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, Selasa 31 Agustus 2021.

CitraLand Surabaya adalah kawasan yang terintregrasi yang terdiri dari 4 kecamatan dan 11 kelurahan. Sebagai kawasan yang terintegrasi, maka pengelolaan kawasan CitraLand selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk termasuk perizinan baik bangunan maupun non bangunan, salah satunya adalah tower-tower yang berdiri di kawasan CitraLand Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengembangan jaringan internet yang diberlakukan di wilayahnya CitraLand, mengacu pada ketentuan pemerintah agar layanan diberikan secara prima dari provider internet yang berstandar nasional, kredibel, bertanggungjawab, dan berkomitmen penuh terhadap aspek dalam rencana tata kelola yang semangatnya berbasis township dan terintegrasi.

Terkait dengan laporan kepolisian yang dilakukan Sdr Anwari bernomor TBL/B/636.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, manajemen CitraLand Surabaya menilai tidak ada relevansinya dengan pernyataan pers yang disampaikan, Jumat (3/12/2021). Laporan kepolisian terkait hal-hal tersebut.

Dalam konferensi pers itu disampaikan seolah-olah pihak satuan pengaman CitraLand melakukan pelanggaran hukum terkait dengan penistaan ​​bendera merah putih sebagai lambang negara yang tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Undang Undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

dalam penelusuran yang dilakukan manajemen CitraLand, pihak pengamanan CitraL, dan memastikan pelaksanaan untuk mencegah Sdr Anwari mendirikan menara yang berpotensi menyebabkan regulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Hamamnudin Kuasa Hukum CitraLand Surabaya mengatakan saat kejadian, 15 Oktober 2021 di Kawasan Northwest Perumahan CitraLand Surabaya, tim pengaman CitraLand sesuai SOPnya melaksanakan pelaksanaan dengan menanyakan perijinan pembangunan menara yang dilupakan akan dilakukan oleh Sdr Anwari dari Turbo Net. Namun penanganan standar tersebut direaksi Sdr Anwari secara emosional sambil membawa bendera yang sudah siap. Kenyataannya pada saat itu, tower yang sudah berdiri sebelumnya, sudah ada bendera, jadi tidak benar pihak security kami melarang Anda memasang bendera merah putih ” kata dia.

Tambah Helmi yang menjabat humas, dan Didik iswahyudi selaku kepala keamanan perumahan CitraLand. menjelaskan, bahwa pihak citraland tidak pernah melarang penghuni perumahan mengibarkan bendera merah putih.”ucap mereka” kepada awak media brilian. Helmi juga menunjukan surat pemberitahuan himbauan pertanggal 03 Agustus 2021, berisi himbauan untuk semua penghuni perumahan mengibarkan bendera pada hari Kemerdekaan indonesia.

Lanjut Menurut Hamamnudin, pemasangan bendera berdasarkan UU nomor 24 tahun 2009 pun ada prosedurnya. Diantaranya tertuang di pasal 7 ayat (5) : Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari besarnasional atau peristiwa lain.

Selain itu di pasal 13 ayat (1), disebutkan juga tata cara pemasangan bendera yang tidak sesuai : Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Selanjutnya, CitraLand Surabaya terus berkomitmen bersama Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pengelolaan kawasan yang lebih baik untuk warga Kota Surabaya.

Untuk info lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Bp. Hamamnudin, SH,. MH di nomor +62 815 5117227

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *