BAZNAS Jabar Klarifikasi Dugaan Kriminalisasi: “Pemberhentian TY Sesuai Prosedur

Rabu, 28 Mei 2025 06:55 WIB
BAZNAS Jabar Klarifikasi Dugaan Kriminalisasi: “Pemberhentian TY Sesuai Prosedur

Brilian•BANDUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai berinisial TY, yang diklaim sebagai whistleblower.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi karena lembaganya disebut tanpa adanya konfirmasi atau tabayun terlebih dahulu.

“Sebagai warga negara, kami berhak memberikan penjelasan dan hak jawab atas pemberitaan yang kami anggap tidak berimbang,” ujar Faisal, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Faisal menegaskan, BAZNAS Jabar berkomitmen pada tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung prinsip anti-korupsi serta keterbukaan informasi publik. Ia membantah narasi bahwa TY diberhentikan karena melaporkan dugaan penyelewengan dana lembaga.

“Pemberhentian TY terjadi sebelum adanya laporan apa pun. Hal itu murni karena rasionalisasi organisasi dan pelanggaran kedisiplinan berulang,” katanya.

BAZNAS Jabar, lanjut Faisal, telah melaksanakan kewajiban sesuai hukum, termasuk pembayaran pesangon sebesar Rp123 juta sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dikuatkan Mahkamah Agung pada Februari 2024.

Terkait status hukum TY yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Faisal menjelaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan aktivitas pelaporan dugaan korupsi. Ia menyebut bahwa TY diduga mengakses dokumen internal secara ilegal dan menyebarkannya kepada pihak tidak berwenang.

“Bahkan, terdapat indikasi bahwa data yang diambil tersebut telah dimanipulasi,” ungkapnya.

Faisal juga menyatakan bahwa semua tuduhan korupsi yang dilayangkan TY telah ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh Inspektorat Jawa Barat dan audit kepatuhan oleh BAZNAS RI.

“Hasilnya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti. Pernyataan bahwa tidak ada hasil audit adalah informasi yang keliru,” tegasnya.

BAZNAS Jabar menyayangkan adanya framing negatif yang disampaikan dalam siaran pers LBH Bandung dan berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Faisal juga menegaskan, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk menyebarkan dokumen internal tanpa izin dan konteks yang sah.

“Kami tidak pernah menghalangi laporan yang disampaikan TY ke mana pun. Tapi kami juga punya hak hukum untuk mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.**

Pos terkait