Surabaya – Pelaku usaha angkutan penyeberangan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan keberlangsungan layanan transportasi laut nasional. Penyesuaian tarif dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya biaya operasional akibat pelemahan rupiah dan mahalnya harga energi global.
Permintaan tersebut disampaikan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menilai kondisi saat ini semakin membebani perusahaan pelayaran.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan biaya operasional kapal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain terdampak kurs rupiah yang berada di level Rp18.136 per dolar AS, perusahaan juga menghadapi harga minyak dunia yang masih bertahan di sekitar US$94 per barel.
Menurut Khoiri, kenaikan biaya paling terasa pada kebutuhan perawatan kapal yang sebagian besar menggunakan komponen impor. Harga suku cadang kapal tercatat naik sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan harga oli kapal melonjak hingga 60 persen.
Tidak hanya itu, biaya pengedokan kapal juga mengalami kenaikan sekitar 20 persen berdasarkan informasi dari IPERINDO.
Di tengah tekanan biaya tersebut, tarif penyeberangan belum mengalami penyesuaian yang memadai. Akibatnya, margin usaha perusahaan terus tergerus.
Khoiri menegaskan bahwa operator kapal tetap memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut membutuhkan dukungan tarif yang realistis.
“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” katanya.
Gapasdap berharap pemerintah segera melakukan evaluasi tarif penyeberangan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan layanan transportasi, menjamin keselamatan pelayaran, serta memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan penyeberangan yang aman dan nyaman.





