Pasuruan, Brilian-news.id – Proses eksekusi pengosongan rumah sengketa lelang di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung tegang pada, setelah penghuni rumah bertahan di dalam bangunan hingga proses sempat tertunda sampai hari, Kamis 7 Mei 2026.
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Bangil bersama personel kepolisian tiba di lokasi sejak pagi untuk melaksanakan eksekusi.
Namun, kehadiran petugas mendapat penolakan dari pihak keluarga penghuni yang menghalangi jalan masuk dan menolak mengosongkan objek sengketa hasil lelang tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Bangil Tarzanto mengungkapkan perkara sengketa rumah tersebut telah bergulir sejak 2023.
Menurutnya, rencana eksekusi sebelumnya sempat tertunda akibat adanya upaya hukum bantahan dari pihak termohon.
“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun sejak 2023. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pemenang lelang yang sah secara hukum,” ujar Tarzanto di lokasi kejadian.
Selain itu, situasi sempat memanas ketika muncul upaya pengosongan rumah hingga menyebabkan salah seorang penghuni pingsan.
Hingga pukul 14.30 WIB, petugas masih tertahan di luar rumah karena penghuni menolak keluar.
Negosiasi berjalan alot sebelum akhirnya penghuni bersedia mengosongkan rumah sekitar pukul 15.30 WIB.
Seluruh barang milik penghuni kemudian dipindahkan ke rumah sewa yang telah disediakan pihak pemohon eksekusi.
Sementara itu, perwakilan keluarga termohon H. Budiono Subari mengaku terkejut dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia mengklaim baru mengetahui rencana pengosongan rumah milik kakaknya, Hj. Nurmayanti, sehari sebelum pelaksanaan.
“Terus terang, saya tidak pernah diberitahu sebelumnya. Tahu-tahu sudah ada proses eksekusi seperti ini,” keluh Subari
Menurutnya, pihak keluarga sebenarnya berniat membeli kembali rumah tersebut dari pemenang lelang.
Namun, proses negosiasi harga tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
Penawaran awal dari keluarga berada di angka Rp 1,6 miliar hingga Rp 2 miliar, tetapi ditolak pihak pemenang lelang.
Sementara itu, pemenang lelang meminta harga Rp 4 miliar apabila rumah dibeli kembali.
Negosiasi kemudian berlanjut hingga muncul angka kesepakatan sebesar Rp 2,3 miliar.
Namun, kesepakatan tersebut batal setelah pihak keluarga meminta penangguhan pembayaran hingga esok hari dan ditolak pemenang lelang.
“Kami minta waktu sampai besok untuk pembayaran Rp 2,3 miliar itu, tapi tetap tidak diizinkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, objek rumah telah sepenuhnya dikosongkan dan berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Bangil. Usm





