Ketua DPRD Kota Probolinggo Sebut Penataan PKL Harus Berjalan Seiring dengan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 17:11 WIB
Ketua DPRD Kota Probolinggo Sebut Penataan PKL Harus Berjalan Seiring dengan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Brilian°KOTA PROBOLINGGO — Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M., menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo saat penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Menurut Ina Dwi Lestari, keberadaan PKL selama ini menjadi bagian penting dalam pergerakan ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo. Sektor informal dinilai tetap memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam perdagangan sektor informal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.

Namun seiring perkembangan kota, DPRD juga melihat perlunya regulasi baru yang mampu menjawab persoalan ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan PKL di sejumlah titik terkadang menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum yang berdampak terhadap kebersihan lingkungan, kenyamanan masyarakat, hingga arus lalu lintas.

Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo memandang perlu adanya pembaruan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

“Perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar tercipta ketertiban sosial, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat yang lebih baik,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Raperda baru yang tengah dibahas tersebut diharapkan mampu menjadi solusi antara kepentingan penataan kota dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Dalam keterangannya usai rapat, Ina Dwi Lestari juga menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda masih akan terus berjalan melalui tahapan pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD dan pemerintah daerah.

“Jadi ya kita ikuti perjalanannya dan perkembangannya ke depan,” katanya.

Ia berharap regulasi yang nantinya lahir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo dan tidak sekadar menjadi aturan administratif.

“Tentu untuk kebaikan masyarakat dan Kota Probolinggo tercinta,” tambahnya.

Selain membahas Raperda PKL, rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo juga membahas sejumlah regulasi lain terkait sektor pariwisata dan kesejahteraan sosial.

Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat kecil, DPRD Kota Probolinggo tampaknya mulai menyadari satu hal penting. Menata kota memang perlu, tetapi menjaga ruang hidup rakyat kecil juga tidak bisa diabaikan.

 

Ferdi

Pos terkait