Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Jumat, 24 Des 2021 11:54 WIB
Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Persidangan dugaan korupsi masjid Sriwijaya

Anak Buah Alex Noerdin Klaim Tak Bersalah

 

Brilian*Palembang – Mantan Asisten I Setda Sumatera Selatan, Akhmad Najib segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Berkas dakwaan terhadapnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kuasa hukum Akhmad Najib, Rahmadianto Andra menjelaskan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa (21/12). Pihaknya siap menghadapi persidangan. Dia optimistis kliennya bebas dari jeratan hukum dan mengklaim kliennya tidak bersalah atas semua tuduhan.

Bacaan Lainnya

“Kami tetap optimistis dengan pembelaan nanti di muka persidangan,” ungkap Andra, Kamis (23/12).

Menurut dia, keyakinan itu berdasarkan fakta dan temuan. Pada 2015, Akhmad Najib menjabat Asisten I Setda Sumsel Bidang Kesejahteraan Rakyat menerima kewenangan melalui SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin selaku pejabat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukannya pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam perjalanan, Kejati Sumsel menemukan pencairan anggaran pembangunan tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Karena itu, tersangka Akhmad Najib dianggap mengetahui proses pencairan dana hibah pembangunan cacat administrasi yang dibuktikan dengan tetap menandatangani NPHD.

Bantah Tuduhan
Andra membantah sepenuhnya tuduhan itu. Menurut dia, kliennya Akhmad Najib selaku Asisten I hanya pejabat yang diberikan mandat menandatangani NPHD. Kewenangan memverifikasi proposal ada di tangan pejabat lain sesuai SK Gubernur Sumsel Nomor 218KPTS/BPKAD/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan pejabat penandatanganan NPHD.

Sebelum dilakukan penandatanganan NPHD, kata dia, dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedudukan pada saat itu serta bentuk verifikasi dilakukan pejabat tersebut adanya nota dinas Nomor 895/A/VI/2015 perihal permohonan penandatanganan naskah perjanjian hibah tahun 2015.

“Nota dinas itu intinya berisi agar NPHD dapat segera ditandatangani,” ucap dia.

Terkait anggapan bahwa Akhmad Najib mengetahui tidak ada proposal dana hibah, Andra menyebut setiap NPHD yang ditandatangani kliennya selaku pemberi hibah harus melihat pakta integritas dari pihak penerima. Pakta integritas itu membuktikan administrasi proses pencairan dana hibah sudah lengkap.

“Karena itulah Akhmad Najib mau menandatangani NPHD, dia merasa semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4) point b NPHD yang berisi membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah tahun anggaran 2015 sesuai peruntukan kepada Gubernur Sumsel melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) selaku PPKD dengan tembusan kepada pihak pertama. Dalam hal ini pihak pertama sesuai naskah NPHD adalah Asisten I Kesra.

“Jabatan Akhmad Najib sebagai sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya hanya mendapat tugas dari pimpinan. Semua pembelaan ini dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *