Brilian°PROBOLINGGO, – Polemik pembangunan kawasan usaha terpadu yang di dalamnya terdapat rencana swalayan modern di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo, terus menjadi perhatian publik. Di tengah semangat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, DPRD Kota Probolinggo berupaya memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Kusumawardhani, secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait yang membahas legalitas dan kesesuaian proyek dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi I, terdapat dugaan bahwa lokasi pembangunan swalayan berada dalam radius yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai penataan dan pembinaan toko swalayan. Selain itu, DPRD juga menyoroti belum lengkapnya sejumlah dokumen pendukung, termasuk kajian kondisi sosial ekonomi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan sebelum izin operasional diterbitkan.
Komisi I menilai langkah penghentian sementara bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum. DPRD ingin pembangunan yang dilakukan investor tetap memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha mikro dan pedagang kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, dukungan terhadap proyek tersebut juga muncul dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Sejumlah anggota dewan menilai kawasan bisnis terpadu di Jalan Cokroaminoto berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat daya tarik investasi Kota Probolinggo.
Komisi III bahkan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek guna memperoleh gambaran faktual di lapangan. Hasil peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya legislatif untuk menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang berlaku.
Pihak pengembang sendiri menyatakan bahwa sejumlah rekomendasi teknis dari perangkat daerah telah dikantongi dan proses perizinan lainnya masih terus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif harus dipenuhi secara utuh sebelum proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Polemik ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk mempercepat penyusunan aturan teknis yang lebih jelas. Sejumlah pihak menilai belum terbitnya petunjuk teknis tertentu berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan regulasi, sehingga dibutuhkan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, baik investor maupun masyarakat.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, DPRD Kota Probolinggo menunjukkan fungsi pengawasannya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Legislatif berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap usaha rakyat yang telah lama menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Probolinggo.
Ke depan, masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, kajian yang objektif, dan kepastian regulasi yang jelas. Dengan demikian, pembangunan yang berlangsung tidak hanya menghadirkan nilai ekonomi, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha serta membawa manfaat jangka panjang bagi kemajuan Kota Probolinggo.
Ferdi





