DPRD Kota Probolinggo Bergerak Cepat, Sidak Proyek Swalayan Diduga Langgar Perda

Rabu, 27 Mei 2026 06:27 WIB
DPRD Kota Probolinggo Bergerak Cepat, Sidak Proyek Swalayan Diduga Langgar Perda

Brilian°PROBOLINGGO, – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan dalam proyek pembangunan swalayan modern di Jalan Cokroaminoto. Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap investasi di Kota Probolinggo tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil.

Sidak tersebut dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Probolinggo pada Senin (25/5/2026). Dalam forum itu, Komisi I menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah aturan radius minimal 500 meter antara toko swalayan dengan usaha mikro berbentuk toko kelontong.

Ketegasan DPRD dinilai menjadi bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Di tengah maraknya pertumbuhan toko modern, keberadaan pedagang kelontong dan UMKM dinilai tidak boleh tersingkir hanya karena lemahnya pengawasan regulasi.

Bacaan Lainnya

Komisi I DPRD bahkan merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut sampai proses pengukuran ulang dan verifikasi aturan selesai dilakukan. Sikap ini mendapat perhatian publik karena DPRD dianggap tidak tinggal diam terhadap keresahan warga sekitar.

Ketua dan anggota Komisi I DPRD menilai aturan daerah tidak boleh hanya menjadi pajangan administrasi. Jika benar terjadi pelanggaran zonasi, maka pemerintah wajib hadir menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga meminta kejelasan terkait rekomendasi teknis yang sebelumnya diterbitkan. DKUPP Kota Probolinggo mengakui akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan jarak riil antara lokasi swalayan dengan toko kelontong di sekitarnya.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis awal terkait perdagangan. Sementara urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal Lalin, hingga izin teknis lainnya menjadi kewenangan dinas terkait.

Langkah DPRD Kota Probolinggo ini menjadi contoh bahwa fungsi pengawasan legislatif harus benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika aturan daerah ditegakkan secara serius, maka iklim investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap UMKM lokal.

Sikap tegas DPRD juga dianggap sebagai peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menganggap proses perizinan hanya formalitas. Sebab jika regulasi diabaikan, dampaknya bukan sekadar administrasi, tetapi bisa memukul ekonomi warga kecil yang selama ini bertahan dari usaha tradisional.

Fenomena menjamurnya swalayan modern memang beberapa kali menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo. Dalam sejumlah rapat sebelumnya, Komisi I juga menemukan indikasi adanya toko modern yang berdiri tidak sesuai ketentuan jarak dalam perda.

Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah. Sebab pengawasan yang tegas tidak cukup berhenti pada sidak dan rapat, tetapi harus diikuti keputusan nyata agar perda benar-benar dihormati.

Red

Pos terkait