Brilian•BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Rabu (24/7/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengesahkan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Pencabutan Perda dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang milik daerah telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018. Selain itu, pengaturan mengenai bangunan cagar budaya juga telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Terkait dengan Raperda RPPLH, Bambang menjelaskan bahwa peraturan ini didasarkan pada amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perda ini bertujuan untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Bambang, Perda RPPLH akan menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta pengesahan dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menyampaikan kedua Raperda tersebut kepada Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, untuk ditindaklanjuti.
Sebagai informasi tambahan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.**





