DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Implementasi RDTR Sebagai Solusi Kota Padat dan Rentan Banjir

Selasa, 29 Jul 2025 22:55 WIB
DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Implementasi RDTR Sebagai Solusi Kota Padat dan Rentan Banjir

Brilian•BANDUNG – Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai menjadi pijakan penting dalam menata ulang wajah Kota Bandung. Namun pasca sosialisasi yang digelar di Balai Kota pada akhir Juli lalu, tantangan implementasi RDTR justru semakin nyata, terutama dalam mengatasi persoalan klasik seperti banjir, kemacetan, dan tata ruang permukiman yang semrawut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, menegaskan bahwa efektivitas RDTR tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi pada kemauan kolektif untuk menyosialisasikan dan menegakkannya secara masif. Ia pun meminta seluruh lurah dan camat agar lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait isi dan dampak Perwal ini.

“Warga harus tahu, karena Perwal ini menyangkut kehidupan mereka sehari-hari. Tanpa keterlibatan kewilayahan, regulasi ini akan sulit menjangkau akar rumput,” ujar Sutaya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Rendiana Awangga, juga dari Komisi III DPRD, menyebut RDTR ini sebagai produk hukum jangka panjang yang akan memengaruhi arah pembangunan kota hingga 2044. Oleh karenanya, konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan.

“Masalah Bandung itu kompleks, dari kemacetan, banjir, hingga keterbatasan lahan. RDTR inilah instrumen utamanya. Tapi akan sia-sia jika hanya dijadikan formalitas. Kita butuh tindakan nyata dan konsisten,” tegas pria yang akrab disapa Kang Awang.

Tim penyusun RDTR yang dipimpin Retno Dwi Surjaningsih menyampaikan bahwa seluruh penyusunan telah disesuaikan dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022–2042, serta mengintegrasikan sistem OSS guna mempermudah kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pun menggarisbawahi peran penting aparatur wilayah. Menurutnya, para lurah dan camat harus menjadikan RDTR sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari penyusunan Musrenbang hingga penataan lingkungan.

Kini, pasca sosialisasi, perhatian publik tertuju pada bagaimana implementasi RDTR akan dijalankan. Masyarakat berharap RDTR bukan hanya sekadar dokumen teknokratik, tetapi benar-benar menjadi pedoman untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.**

Pos terkait