Brilian-news.id | Malang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Rabu (20/05). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Malang sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara periode Januari hingga April 2026 yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika , peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan juga senjata tajam. Kehadiran Kalapas Malang menjadi bentuk dukungan Pemasyarakatan terhadap penguatan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 62 perkara yang telah inkracht. “Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar beliau. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, turut dimusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol beserta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika. Menurut beliau, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi sepanjang periode penanganan awal tahun 2026.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa tingginya perkara narkotika menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. “Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ungkap beliau. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penguatan sinergitas lintas sektor. Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa Pemasyarakatan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Malang Raya. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh,” ujar beliau.
Beliau juga menambahkan bahwa Lapas Kelas I Malang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba melalui pengawasan dan sinergi bersama stakeholder terkait. Selaras dengan 15 Program Aksi Kemenimipas yang terus digalakan. Menurut beliau, kolaborasi yang terjalin antara Kejaksaan, TNI-POLRI, BNN, dan Pemasyarakatan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung proses pembinaan warga binaan. Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antarinstansi penegak hukum. Momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba dan tindak pidana membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan.





