Brilian°Jabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Desa Ciherang, Cianjur. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang berlaku terkait pesantren.
Tujuan dari Perda ini adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren yang beroperasi di Desa Ciherang, Cianjur. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran pesantren dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada generasi muda serta memajukan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD Jawa Barat berupaya untuk menjelaskan secara rinci isi dari Perda tersebut, termasuk hak dan kewajiban bagi pesantren yang tercakup di dalamnya. Selain itu, mereka juga berusaha untuk menjawab pertanyaan dan memberikan klarifikasi terkait ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda tersebut.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Ciherang, Cianjur dapat lebih memahami dan merespons positif terhadap regulasi yang ada, sehingga penyelenggaraan pesantren di wilayah tersebut dapat berjalan lebih baik dan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





