DPRD Bahas Perda P3SBPS, Langkah Antisipatif bagi Kota Bandung

Kamis, 13 Nov 2025 11:10 WIB
DPRD Bahas Perda P3SBPS, Langkah Antisipatif bagi Kota Bandung
Oplus_16908288

Brilian•BANDUNG – Pansus 14 DPRD Kota Bandung tengah menyusun Raperda P3SBPS sebagai langkah antisipatif agar perilaku seksual berisiko tidak berkembang di masyarakat. Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa perda ini bukan disusun karena kondisi darurat, melainkan sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Perda ini akan mengatur mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis penyimpangan perilaku seksual. Rencananya, satgas khusus akan dibentuk untuk menangani kasus secara cepat.

Dinas Kesehatan akan menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan perda ini, namun implementasinya tetap memerlukan kerja sama lintas perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Raperda P3SBPS bersifat preventif sehingga tidak memuat sanksi pidana. Fokusnya adalah edukasi, pembinaan, dan mitigasi. Untuk memperkaya naskah dan implementasi, Pansus 14 berencana melakukan studi banding ke DKI Jakarta yang telah memiliki perda serupa.**

Pos terkait