SURABAYA – Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rakhmatika Ardianto, menegaskan keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam rantai transportasi laut.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi penanganan Muatan Berbahaya atau *International Maritime Dangerous Goods* (IMDG) Code yang digelar PT DLU Cabang Tanjung Perak bersama sekitar 80 mitra usaha ekspedisi di Surabaya.
Menurut Rakhmatika, terdapat empat unsur utama yang memiliki peran dalam membangun sistem keselamatan, yakni regulator atau pemerintah, fasilitator pelabuhan, operator pelayaran, serta konsumen atau pengguna jasa.
“Keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran,” ujar Rakhmatika, Kamis (27/8/2026).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait barang yang akan diangkut menggunakan kapal. Muatan berbahaya yang tidak dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya atau tidak mendapatkan perlakuan khusus berpotensi menimbulkan risiko besar.
Barang tersebut, kata dia, dapat memicu kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan hingga mengancam keselamatan penumpang, awak kapal dan kapal itu sendiri.
Karena itu, perusahaan ekspedisi dinilai memiliki posisi penting dalam pencegahan risiko. Pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur harus dimulai sejak barang dipersiapkan, sebelum kendaraan maupun muatan memasuki kawasan pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai klasifikasi barang berbahaya, kelengkapan dokumen, perizinan, serta prosedur penanganan khusus.
DLU berharap penerapan IMDG Code dapat menjadi budaya keselamatan bersama, bukan sekadar kewajiban memenuhi regulasi.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, perusahaan berharap risiko kecelakaan akibat muatan berbahaya dapat diminimalkan dan keselamatan transportasi laut terus terjaga.

