Brilian•BANDUNG — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan hewan dan kenyamanan lingkungan, terutama menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H. Dua agenda utama yang menjadi sorotan adalah pengendalian populasi kucing liar melalui program KOPI CINTA, serta persiapan pemeriksaan hewan kurban secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar dalam talkshow di Radio Sonata, Selasa 30 April 2025. Ia menjelaskan, program KOPI CINTA atau Kontrol Populasi Kucing Teridentifikasi Liar telah berjalan sejak tahun 2021, dengan pendekatan yang mengedepankan perlakuan manusiawi terhadap kucing liar.
“Yang terpenting adalah memperlakukan kucing dengan baik. Jangan sampai disiksa atau ditahan di rumah. Kalau butuh bantuan, silakan hubungi kami,” kata Gin Gin.
Melalui program ini, DKPP melakukan penangkapan sementara terhadap kucing liar secara aman untuk pemeriksaan dan perawatan. Layanan berupa vaksinasi, pemberian vitamin, serta kastrasi dilakukan oleh dokter hewan DKPP tanpa biaya. Pendaftaran layanan bisa dilakukan secara daring maupun langsung, namun Gin Gin menyarankan mendaftar secara online untuk mempercepat proses administrasi.
Sebanyak 17 titik lokasi telah ditetapkan sebagai pusat layanan kastrasi. Namun, warga di luar titik tersebut tetap bisa mengajukan layanan serupa melalui permohonan resmi ke DKPP.
Sementara itu, menyambut Iduladha yang jatuh pada 15 Mei 2025, Pemkot Bandung juga akan mengaktifkan Satgas Pemeriksaan Hewan Kurban. Satgas ini akan bertugas memeriksa kondisi kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, demi memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
“Kami ingin menjaga mutu serta nilai ibadah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau hanya membeli hewan kurban yang telah diberi label sehat dan layak dari tim pemeriksa,” tegas Gin Gin.
DKPP juga bekerja sama dengan pedagang dan panitia kurban di berbagai lokasi untuk memastikan hewan kurban yang beredar benar-benar memenuhi standar kesehatan dan syariat.





