Banting Setir Sang Supir, Memilih Pindah Profesi

Selasa, 10 Mei 2022 01:22 WIB
Banting Setir Sang Supir, Memilih Pindah Profesi

Brilian Gresik– Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik. Diamankan di Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Pasalnya, pria beristri ini nekat membobol rumah korban yang merupakan seorang janda berinisial G di Kecamatan Driyorejo pada hari Minggu (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Awalnya, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan suara di kamar sebelah milik korban. Korban kemudian menghidupkan HP dan ternyata wifi dirumah tersebut mati.

Bacaan Lainnya

Mengetahui wifi mati, maka korban keluar kamar untuk mengecek modem wifi. Namun setelah keluar kamar, Korban melihat pelaku, dengan rambut panjang acak-acakan berada di luar kamarnya dengan kondisi telanjang bulat.

Kemudian Korban berusaha meminta tolong. Akan tetapi Pelaku langsung mendekap korban. Pada kondisi tersebut, niat awal pelaku untuk mencuri bertambah keinginan pula untuk memperkosa korban. Pelaku berhasil memaksa membuka baju, celana dalam, bra korban. Akan tetapi Korban berusaha melawan sekuat tenaga.

karena panik, pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya tersabut. Dan Pelaku kemudian meninggalkan Korban sendirian. diduga kuat karena ketakutan, karena korban terus melawan.

Usai kepergian pelaku, Korban pun berusaha menenangkan diri dan mendatangi ketua RT setempat, dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Driyorejo, langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan terduga pelaku dirumahnya,”  ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5)

Terpisah Bagio Kades Mulung saat di konfirmasi, Senin(9/5) membenarkan bahwa warga nya tertangkap pihak kepolisian. atas tindak kejahatan pencurian. “benar, saya dapat beritanya tadi pagi. Warga saya yang tertangkap tersebut sudah berkeluarga dan bekerja sebagai supir. Tetapi kedua suami istri tersebut bukan warga asli sini.melainkan pendatang”. Jelas nya kepada Brilian News

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *