Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah membenahi sistem perizinan investasi agar lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, proses perizinan yang masih berlarut-larut menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Haryo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bambang menegaskan sistem perizinan satu pintu harus benar-benar diterapkan secara efektif agar investor tidak lagi menghadapi proses birokrasi yang memakan waktu berbulan-bulan. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat iklim investasi nasional.
Selain percepatan perizinan, Bambang menilai kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang. Ia menyebut Indonesia harus mampu menghadirkan regulasi yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha agar tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Bambang juga mendukung usulan agar kawasan industri ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dengan status tersebut, kawasan industri dinilai akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga aktivitas investasi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kalau kawasan industri menjadi kawasan strategis nasional, maka seluruh ekosistem pendukungnya harus dijaga agar pelaku usaha merasa aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan investasinya,” ujar Bambang.
Ia berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu mempercepat proses investasi melalui penyederhanaan birokrasi, sekaligus memperkuat daya saing kawasan industri Indonesia di tingkat regional maupun global.





