Asosiasi Fintech: Lapor Jika Ditagih Pinjol Agresif dan Merugikan! Ini Caranya

Sabtu, 23 Okt 2021 14:15 WIB
Asosiasi Fintech: Lapor Jika Ditagih Pinjol Agresif dan Merugikan! Ini Caranya
Ilustrasi Fintech (aplikasi peminjaman online)

Brilian•Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau nasabah pinjaman online (pinjol) untuk segera melapor jika menerima perlakuan yang buruk ketika ditagih membayar utang.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan sebagai pihak pendukung ekosistem fintech nasional, perusahaan penagihan (debt collection agency) tidak seharusnya memberikan tekanan, teror, atau ancaman apa pun dalam proses penagihan.

Merujuk pada peraturan asosiasi, setiap perusahaan debt collector sudah melewati proses sertifikasi dari AFPI, sehingga segala proses penagihan akan tercatat dalam monitoring report. Terkait dengan teknis penagihan, sertifikat keanggotaan tidak akan diberikan sebelum leader dalam perusahaan penagihan terkait melakukan sertifikasi.

“Ke depannya, kita akan pertajam lagi lewat monitoring report. Jadi, tak perlu takut untuk melapor jika mengalami penagihan yang merugikan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Sunu mendukung peran masyarakat (nasabah) sebagai evaluator kinerja perusahaan penagihan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs, alamat surel, dan call center resmi AFPI.

“Penagihan pinjol yang kasar, bunga pinjaman tidak wajar, dan semua keluhan lainnya bisa masyarakat sampaikan di jendela yang sudah kami sediakan. Tentunya, silakan melapor dengan data,” pungkas Sunu.

Adapun kanal resmi pengaduan AFPI untuk melaporkan tindakan penagih pinjol yang agresif bisa diakses melalui situs resmi afpi.or.id, email resmi di pengaduan @afpi.or.id, dan call center 150505.
“Kita membutuhkan feedback dari masyarakat luas, supaya bisa ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi. Seperti sanksi tegas pada perusahaan penagihan Indo Tekno Nusantara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan karena terlibat dengan pinjol ilegal,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *