Alumni SMAN 1 Bandung Desak Komisi Yudisial Awasi Proses Banding Sengketa Lahan

Selasa, 17 Jun 2025 12:57 WIB
Alumni SMAN 1 Bandung Desak Komisi Yudisial Awasi Proses Banding Sengketa Lahan

Brilian•JAKARTA – Seruan moral dan perjuangan hukum dari Alumni SMAN 1 Bandung kembali digaungkan di tingkat nasional. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung didampingi sejumlah alumni lintas angkatan mendatangi Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyerahkan surat permohonan supervisi terhadap proses hukum sengketa lahan sekolah yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua KY RI, Dr. Hj. Siti Nurjanah, S.H., M.H.

Tim Advokasi terdiri atas Arief Budiman, S.H., M.H., CRA. selaku ketua tim, serta dua anggota yakni Arnold Siahaan, S.H., M.H., dan Tengku Maliana Zufrine, S.H., M.H.

Permohonan tersebut menyoroti perkara banding Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim H.M. Arif Nurdu’a, H. Ariyanto, dan Sumartanto.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini kami tempuh agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas intervensi. Ini bukan hanya soal sekolah, tapi tentang keadilan untuk generasi mendatang,” ujar Arief Budiman, Ketua Tim Advokasi, usai audiensi.

Kehadiran mereka turut didampingi Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. Purwanto, dan Kepala Biro Hukum Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani. KY merespons dengan menyatakan akan membentuk tim pemantauan bersama Badan Pengawas MA.

Tak berhenti di Komisi Yudisial, rombongan juga menjadwalkan pertemuan dengan Komisi III, II, dan X DPR RI untuk menyampaikan permohonan audiensi terkait aspek hukum, pertanahan, dan pendidikan dalam kasus ini.

Tim Advokasi menilai klaim Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Juanda No. 93 tidak memiliki legal standing. Berdasarkan dokumen negara, sejak 1965 lahan tersebut adalah aset negara yang diperuntukkan bagi pendidikan.

Beberapa putusan pengadilan sebelumnya juga memperkuat argumentasi tersebut, termasuk vonis pidana terhadap pengurus PLK terkait pemalsuan akta dan putusan MA yang menegaskan bahwa PLK bukan kelanjutan Het Christelijk Lyceum (HCL).

Bahkan data terbaru menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh PLK untuk menggugat ke PTUN, termasuk penerbitan akta di luar hari kerja dan penggunaan alamat kantor notaris sebagai alamat organisasi.

Aksi ini ditutup dengan pernyataan sikap di halaman Gedung KY, di mana para alumni menunjukkan simbol huruf “L” sebagai bentuk kampanye #SaveSMANSA, mempertegas tekad untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.**

 

Pos terkait