Aksi Aliansi BEM Tuntutan Untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Karena Maraknya Tambang Ilegal

Kamis, 12 Jun 2025 18:29 WIB
Aksi Aliansi BEM Tuntutan Untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Karena Maraknya Tambang Ilegal

Probolinggo | Brilian-news.id,-Dendi Junaidi (Korda Aliansi BEM Probolinggo Raya) dalam Aksi Kamisan Perdana, dengan membawa dua isu utama:

 

1. Isu Nasional: Kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat

Bacaan Lainnya

2. Isu Lokal: Tambang ilegal dan dampak pembangunan tol di Probolinggo

 

DENDI JUNAIDI

Korda Aliansi BEM Probolinggo Raya

“Aksi Kamisan ini bukan hanya untuk Probolinggo, tapi juga solidaritas atas kerusakan ekologis di Raja Ampat. Tambang nikel di Papua Barat telah merusak wilayah adat dan kawasan hutan tropis yang sakral.”

 

“Di sisi lokal, penyelewengan tambang Galian C untuk proyek tol di Probolinggo juga menciptakan penderitaan. Truk-truk melintas tanpa aturan, merusak jalan, dan mengganggu kehidupan warga. Ini bukan pembangunan, tapi perampasan ruang hidup.”

 

“Kami mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk hentikan tambang rakus, audit proyek tol, dan libatkan rakyat dalam kebijakan lingkungan. Suara Kamisan akan terus kami gaungkan setiap minggu.”

 

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Pembangunan ke depan harus berpihak pada rakyat, bukan pada cukong tambang atau pengusaha proyek. Jika ada pihak yang main-main dengan kebijakan, yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat, maka saya—Dendi Junaidi, selaku Korda Aliansi BEM Probolinggo Raya—menyatakan siap lawan dan perang secara intelektual dan moral!”!

PERNYATAAN SIKAP

TUNTUTAN UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

1. Kami meminta pemerintah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo, khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

2. Kami menuntut pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen perizinan seluruh perusahaan pertambangan di Kabupaten Probolinggo, termasuk izin lingkungan, AMDAL, dan perizinan teknis lainnya.

3. Kami mendesak pemerintah untuk mewajibkan setiap perusahaan tambang di Kabupaten Probolinggo melaksanakan reklamasi pasca-pertambangan, guna memperbaiki kerusakan lingkungan dan mencegah bencana ekologis.

4. Kami menuntut pemerintah untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta hak atas keadilan sosial dan ekonomi.

 

Red

Pos terkait