Brilian•BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah sekaligus dorongan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Menurut Ahmad Rahmat, pemberian remisi menjadi bukti bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak sia-sia. Narapidana yang disiplin, taat aturan, dan berkelakuan baik diberi kesempatan untuk memperoleh keringanan masa tahanan.
“Remisi ini bentuk penghargaan sekaligus motivasi. Harapannya narapidana lain juga terdorong untuk berperilaku lebih baik dan mandiri,” ucapnya.
Ia menyebut, tujuan akhir dari pemberian remisi adalah mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat. “Dengan kesempatan ini, mereka bisa membangun kehidupan yang lebih baik, lebih produktif, dan bermanfaat,” jelasnya.
Ahmad Rahmat menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar narapidana yang bebas lebih mudah diterima. “Kebijakan ini harus disambut positif, karena pada dasarnya setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua,” tuturnya.** (KEN)





