Brilian°Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap residivis kelas teri dihalaman Polrestabes Surabaya sekira pukul 15.00 Wib Rabu 6/7/22.
Unit Resmob cepat ungkap residivis yang sering resahkan masyarakat Surabaya, dengan ketujuh pelaku yang inisial HL, laki-laki 32tahun, AY, 44tahun laki-laki, MHN, laki-laki 37 tahun, SP, laki-laki 45 tahun, DS, laki-laki 39 tahun, SBS, lakiaki 52 tahun, dan yang terakhir MA, laki-laki 39 tahun.
Modus ketujuh tersangka pertama tangkap korban yang telah tuduh usai menggunakan Narkoba, namun tersangka lakukan ancaman ke si korban yang telah konsumsi narkoba, dan korban pun dimintai uang dengan tebusan (20.000.000) dua puluh juta rupiah, korban pun hanya memiliki uang (950.000) sembilan ratus lima puluh rupiah,”tutur Wakapolrestabes Surabaya.
“khususnya warga Surabaya, tidak usah pernah takut apabila menemukan atau sudah mengaku-ngaku sebagai anggota BNN dan anggota Polisi, bila perlu langsung lapor ke Polsek terdekat,” imbuhnya.
Unit Jatanras berhasil amankan ketujuh pelaku beserta barang bukti dan langsung dijual ke Bandung Jawa Barat
7-(tujuh) buah Handphone.
1-(satu) buah unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
1-(satu) lembar bukti tanda terima pembayaran DP sepeda motor.
1-(satu) lembar bukti pengambilan STNK sepeda motor.
1-(satu) lembar bukti surat keterangan dari Dealer.
Dengan modus ketujuh pelaku dikenakan dengan Pasal pemerasan atau pencurian pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 363 KUHP. ancaman hukuman 7 tujuh tahun penjara.





