Brilian°Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya adakan press release pengungkapan perkara dari satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Rabu 6/7/22.
Dua kasus sedikit hari ini semua yang pertama pencurian dengan kekerasan yang ini beberapa waktu lalu viral ada (Ojol) Ojek Online kemudian yang pertama sedang parkir di halte bis, kemudian menodongkan menggunakan senjata tajam oleh orang yang tidak pernah dikenal.
Empat tersangka yang berinisial JMH, 21 tahun alamat Putat Gede Timur Surabaya, LE, 22 tahun alamat Kupang Gunung Surabaya TS, 23 tahun alamat Wonokitri Surabaya dan WMP 23 tahun.
Dengan operadi tersangka pertama memepet sasaran kemudian merampas sepeda motor dan rampas barang-barang milik korban.
“Endingnya pelaku melakukan pencurian kekerasan dengan cara menurunkan senjata tajam kepada korban, dengan ke empat tersangka ini memang sangat sering meresahkan masyarakat Surabaya, sehingga satu persatu kejadian tersebut yang ada di kota surabaya ini berhasil kita ungkap”, kata wakpolres AKBP Hartoyo.
Ke empat tersangka tersebut berhasil di ungkap oleh satuan Jatanras Polrestabes Surabaya telah amankan barang bukti berupa (2) dua unit sepeda motor.
1-(satu) unit motor honda Genio Nopol DK 3571 FBK.
1-(satu) unit Nopol L 6132 YA warna merah hitam.
1-(satu) buah Handphone merk Oppo dan tas warna coklat.
1-(satu) buah pisau penghabisan.
“Dari ke empat tersangka tersebut telah menjuah hasil curiannya ke
orang lain dengan seharga per unit (800.000) delapan ratus ribu rupiah dan dikasih imbalan seharga (100.000) seratus ribu rupiah dan sisanya dibuat untuk senang-senang”,tambahnya.
(4) empat tersangka yang masih muda mudi ini yang akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.





