Brilian°Jombang – Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kec. Sumobito pada Dinas pertanian Kab. Jombang Tahun anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan 2 tersangka.
Ditemui di ruangannya Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus pada Kamis sore (16/2/2023) menyampaikan ” Pada tanggal 13 februari kemarin tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan mengerucut kita melakukan ekspos penetapan dua tersangka.”
“Yang pertama berinisial HM ,dia selaku pengecer juga selaku pengurus KUD Dewi Sartika. Kemudian inisial S, selaku direktur distributor pupuk,” lanjutnya.
Diceritakan sekelumit Tengku Firdaus, hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 72 Orang dari distributor, pengecer, KUD, ketua Poktan, PPL, Dinas pertanian, Petani Tebu, Pabrik Gula serta Produsen,ditemukan proses perencanaan dan penyaluran pupuk subsidi yang bermasalah.
“Pertama ,menurut aturan petani penerima kan ada kriteria, yang punya lahan maksimal 2 hektar, fakta di lapangan ditemukan petani petani penerima yang lahan garapannya lebih dari 2 hektar,” ungkapnya.
Dijelaskan juga ada 2 versi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang ditemukan, pertama RDKK disusun dan dibuat oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan ) guna mendapatkan kuota pupuk, berikutnya RDKK yang disusun dan dibuat oleh KUD.
“Pada pelaksanaannya RDKK yang disusun oleh PPL tidak digunakan oleh pengecer dan distributor, yang digunakan adalah RDKK yang disusun dan dibuat oleh KUD Dewi Sartika yang isinya daftar nama saja,” bebernya.
Ditambahkannya, ditemukan juga proses penyaluran langsung dari distributor ke petani tanpa melalui pengecer.
“Masih banyak lagi temuan yang kita dapatkan, yang tidak bisa kita sampaikan sekarang, hasil audit kerugian negara sekitar 400 jutaan” ujarnya.
Ditanya terkait pengembangan,dirinya tidak menampik kemungkinan akan ada bertambahnya tersangka.
” Sudah kami lakukan panggilan kepada kedua tersangka,dan kita lihat fakta berikutnya, tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. Keduanya kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang undang tipikor” pungkasnya.





