2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang

Kamis, 6 Jan 2022 11:36 WIB
2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang
2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang

Brilian°Karawang Jawa Barat – Tiga warga negara asing (WNA) diamankan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan dalam keterangan pers, Rabu (5/12).

Dikatakannya, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika. Dalam pemeriksaan, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya.”Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, pihak Imigrasi Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA.”Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Ketiga orang warga negera asing (WNA) tersebut mengontrak di permukiman warga.

“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” tegasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *