Yana Wajibkan Pegawai Pemkot Bandung Hadir dan Kerja 9 Mei 2022

Minggu, 8 Mei 2022 19:50 WIB
Yana Wajibkan Pegawai Pemkot Bandung Hadir dan Kerja 9 Mei 2022

Brilian•Bandung – Para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ditekankan wajib hadir dan bekerja seperti biasa pada Senin 9 Mei 2022, hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Hal ini sejalan dengan perintah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk masuk kerja tanpa alasan apa pun pada Senin (9/5/2022).

Ia juga memastikan pelayanan di Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan di tengah libur Hari Raya Idulfitri.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk bisa menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idulfitri.

Hal ini dimaksudkan agar para pegawai negeri sipil tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas di musim arus balik libur Idulfitri.

Selain itu, Tjahjo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo, Jumat 6 Mei 2022 silam.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *