Brilian°Lumajang – Seorang wartawan SGB-News.id berinisial SF diduga mendapatkan intimidasi setelah melakukan kontrol sosial terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, beberapa jam setelah SGB-News.id menerbitkan berita berjudul “Anggaran Jaringan Desa Mojosari Telan Rp129,6 Juta”.
Berita tersebut menyoroti anggaran program Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Mojosari yang pada 2025 terbagi dalam empat paket dengan total anggaran Rp129.620.000. Rinciannya terdiri dari Rp7 juta, Rp6,6 juta, Rp11,52 juta dan Rp104,5 juta.
Beberapa jam setelah berita tayang, SF disebut sedang berada di sebuah kedai di kawasan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang. Seorang pria kemudian datang dan diduga marah-marah kepada wartawan serta meminta pemberitaan mengenai Desa Mojosari dihapus.
Pria tersebut disebut mengaku sebagai anak angkat Pj Kepala Desa Mojosari.
Brilian-news.id belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Belum ada konfirmasi yang dapat memastikan bahwa pria tersebut benar memiliki hubungan sebagai anak angkat dengan Pj Kepala Desa Mojosari.
Pj Kepala Desa Mojosari juga belum memberikan keterangan mengenai dugaan kedatangan pria tersebut kepada wartawan.
Dugaan intimidasi itu menjadi perhatian karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan penerbitan berita mengenai penggunaan anggaran desa.
Pemberitaan SGB-News.id sebelumnya berangkat dari penelusuran dokumen anggaran Desa Mojosari. Selain anggaran 2025 sebesar Rp129,62 juta, dokumen yang dihimpun media tersebut juga mencatat program dengan nomenklatur serupa pada 2026 masing-masing sebesar Rp3,3 juta dan Rp5 juta.
Penelusuran dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai rincian pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, spesifikasi, serta dasar pembagian kegiatan dalam beberapa paket.
Tim SGB-News.id sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mojosari.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, tim media sempat berkomunikasi dengan Pj Kepala Desa Mojosari Mohammad Ikhsan Aris. Dalam komunikasi tersebut, konfirmasi kemudian dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Tim kembali mendatangi Balai Desa Mojosari sesuai waktu yang dijanjikan.
Upaya mendapatkan penjelasan tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dugaan permintaan penghapusan berita kemudian muncul setelah pemberitaan diterbitkan.
Apabila keberatan terhadap berita memang ada, pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi atau mediasi.
Karena itu, dugaan kedatangan seseorang kepada wartawan dengan permintaan menghapus berita perlu dilihat secara serius apabila benar disertai tekanan atau intimidasi.
Brilian-news.id tidak menyimpulkan bahwa Pj Kepala Desa Mojosari mengetahui, memerintahkan atau terlibat dalam kedatangan pria tersebut. Belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan hal tersebut.
Klaim pria tersebut sebagai anak angkat Pj Kepala Desa Mojosari juga masih membutuhkan konfirmasi.
Namun, hubungan waktu antara penerbitan berita dan kedatangan pria tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan mengenai siapa pria tersebut, apa kepentingannya mendatangi wartawan, dari mana ia mengetahui keberadaan wartawan dan apakah kedatangannya berkaitan dengan pemberitaan masih belum terjawab.
Substansi pemberitaan mengenai anggaran Desa Mojosari juga masih terbuka untuk diklarifikasi.
Pemerintah Desa Mojosari dapat memberikan penjelasan mengenai empat paket kegiatan dengan total Rp129.620.000 tersebut, termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, pelaksana kegiatan, volume, spesifikasi serta hasil pekerjaan.
Jika terdapat data dalam pemberitaan yang dianggap tidak tepat, data pembanding dapat disampaikan kepada redaksi.
Penyelesaian melalui data dan klarifikasi akan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat dibandingkan upaya menekan wartawan.
Pers menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kepentingan publik, termasuk pengelolaan anggaran pemerintah desa. Kontrol tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi dan keberimbangan.
Di sisi lain, keberatan terhadap produk jurnalistik juga memiliki mekanisme yang tersedia. Komite Keselamatan Jurnalis sebelumnya menegaskan bahwa keberatan terhadap konten jurnalistik seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengintimidasi kemerdekaan pers.
Dewan Pers pada 2026 juga kembali menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui lembaga pers sebelum persoalan karya jurnalistik dibawa ke proses hukum lainnya.
Dalam perkara ini, Brilian-news.id tetap menempatkan dugaan intimidasi sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keterangan lebih lanjut.
Redaksi juga tidak menyatakan pria tersebut sebagai preman sebagai fakta hukum. Sebutan tersebut merupakan informasi yang disampaikan terkait dugaan peristiwa dan masih memerlukan verifikasi.
Pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dipersilakan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Pj Kepala Desa Mojosari juga diberikan ruang untuk menjelaskan apakah mengenal pria tersebut, apakah benar pria itu merupakan anak angkatnya, serta apakah mengetahui kedatangannya kepada wartawan.
Brilian-news.id juga membuka ruang bagi Pemerintah Desa Mojosari untuk memberikan penjelasan mengenai anggaran jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa yang menjadi pokok pemberitaan.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu dipisahkan dari substansi anggaran yang sedang ditelusuri.
Jika persoalan anggaran dapat dijelaskan dengan dokumen, maka publik memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Jika terdapat kesalahan pemberitaan, koreksi dapat dilakukan.
Namun jika benar terdapat tekanan terhadap wartawan agar pemberitaan dihapus, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Brilian-news.id masih membuka ruang konfirmasi bagi Pj Kepala Desa Mojosari dan pihak yang disebut mengaku sebagai anak angkatnya.
Tim-Redaksi





