Brilian°Surabaya – satuan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, adakan penangkapan terhadap (2) dua tersangka dalam kasus perjudian darat burung dara merpati.
”Dengan adanya formasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, ada lima belas (15) tempat perjudian di jalan Jagiran Surabaya, yang di pimpin langsng oleh Kompol Ari Bayu Aji, beserta Kanitreskrim Iptu Agus Suprayogi SH. dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka perjudian burung dara merpati dengan menggunakan uang taruhan,”ucap Kapolsek Tambak Sari.
“Pada saat arena lokasi berlangsung yang digunakan untuk melaksanakan aduan burung dara, tersangak berinisial D.A.I dan M.A. Polsek Tambak Sari dapat menyita barang buktinya berupa (1) satu burung merpati aduan dan 12 kentongan serta uang tunai Rp (250.000) dua ratus lima puluh, dan uang tunai Rp(75.000) tujuh puluh lima ribu,”ucap Kapolsek.
”Dalam keterangan tersangka saat ditanya oleh satu wartawan, tersangka tersebut sudah menjalani perjudian tersebut, sudah bermain satu bulan lebih, dan hasilnya dibuat untuk makan sehari-hari,”kata tersangka.
“Kapolsek Tambak Sari menambahkan, bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tambaksari untuk tidak melaksanakan ujian adu burung dara merpati secara sembunyi-sembunyi, apabila ditemukan baik judi darat maupun judi Online,”tambah Kapolsek. 31/9/22.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, de kenakan Pasal 303 KUHP Jo UU. RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.





