Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan: LBH LIRA Kritik Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Des 2024 14:25 WIB
Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan: LBH LIRA Kritik Penegakan Hukum

Brilian-news.id |MOJOKERTO – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024) resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L. Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, ketiga terduga, yakni Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya telah diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Pemulangan para terduga dilakukan oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar. “Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagai bentuk pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Listiyono dalam berita acara pemulangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Proses hukum ini didampingi langsung oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA Jatim, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Turut hadir dalam pendampingan tersebut jajaran LBH LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi.

Sementara itu, Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian yang menangani kasus ini. Samsudin menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk melaporkan tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” ujar Samsudin. Ia juga menambahkan bahwa LIRA Jawa Timur akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mendapatkan keadilan.

Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya dukungan hukum dari lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur, masyarakat memiliki harapan bahwa hak-hak mereka tetap dapat dilindungi. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar senantiasa bertindak profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *