Brilian°Pasuruan – Mengacu pada hasil pertemuan bersama di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan tertanggal 9 September 2021, (hasil rapat aundensi ketua LSM GEMICAK dan LPAPR Kabupaten Pasuruan tanggal 1 Desember 2021).
Pasalnya antara LSM GEMICAK, LSM LPAPR Dan GRAM PASRA dengan Perwakilan Perusahaan dan Pihak DLH kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Kabid Bagian Penindakan bapak Samsul yang di Fasilitasi oleh Ketua Komisi 3 KH Daman Huri beserta 5 orang anggota dewan lainnya sebagai fasilitator.
Dari pertemuan bersama tersebut telah menghasilkan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian serius
Beberapa poin penting diantaranya :
1. Pengakuan dari perwakilan dari pihak Perusahaan yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek penanaman pipanisasi yang terindikasi pelanggaran yang digunakan untuk membuang limbah cair ke sungai wrati dan sungai didusun Selo rawan desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan yang telah disampaikan pada forum pertemuan ketika itu, dan tidak mengantongi ijin hingga pelaksanaan proyek penanaman pipa tersebut hingga selesai.
Catatan : Untuk poin 1 seharusnya Ada 2 hal mendasar yg perlu dipertanyakan :
A. Atas dasar perintah siapa? dan pihak mana yang telah mengerjakan proyek penanaman pipa tersebut?
B. Bagaimana proyek penanaman pipa tersebut bisa dilaksanakan hingga selesai tanpa mengantongi ijin?
Sebagai dasar substansialnya mempertanyakan adalah Nilai anggaran proyek penanaman pipa sangat signifikan bernilai milyaran rupiah untuk pengadaan pipanya. (Hasil konfirmasi dengan Nara Sumber yang tidak mau disebut namanya tanggal 30 November 2021).
2. Lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan C/Q Komisi 3 telah mendesak dan merekomendasi kepada : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk menindak tegas beberapa perusahaan yg telah disinyalir membuang limbah cair ke sungai Wrati dan sungai yang ada di dusun Selo rawan desa Gunung Gangsir kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tersebut, Dan menangani kasus yang ada hingga tuntas.
Catatan : Bila pihak DLH kabupaten Pasuruan tidak mau atau masih saja tidak melaksanakan amanat rekom yang telah diberikan berarti pihak DLH kabupaten Pasuruan terindikasi telah meremehkan wakil rakyat eksistensi dan marwah Lembaga terhormat DPRD Kabupaten Pasuruan C/Q Komisi 3.
Yang kedua lanjutnya, beberapa perusahaan tersebut terindikasi secara jelas telah melanggar Ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat (2), BAB X bagian 3 pasal 69 dan BAB XV pasal 97-123, tentang ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 salah satunya adalah dalam pasal 103, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun, Dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) Dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah),” tegasnya.





