Diduga Ada Angsuran Tak Masuk Sistem, Korban Adukan Mega Finance ke OJK dan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 17:59 WIB
Diduga Ada Angsuran Tak Masuk Sistem, Korban Adukan Mega Finance ke OJK dan Tempuh Jalur Hukum

Sidoarjo ° Brilian News.id – Dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran pembiayaan kendaraan bermotor menyeret nama perusahaan pembiayaan PT Mega Finance ke dalam sorotan. Seorang konsumen asal Sidoarjo resmi mengadukan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur setelah mengaku mengalami kerugian hingga kehilangan kendaraan yang masih berstatus kredit.

Korban, Anik Yuliatin, menyampaikan pengaduan tertulis ke OJK usai sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur. Dalam surat pengaduannya, korban mempersoalkan dugaan pembayaran angsuran yang tidak masuk dalam sistem perusahaan meski uang disebut telah diserahkan kepada pihak yang diduga petugas lapangan perusahaan pembiayaan.

Dalam kronologi yang disampaikan ke OJK, korban mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya ditarik pada 26 Maret 2026 oleh pihak debt collector (DC) dan dibawa ke kantor Mega Finance Cabang Jombang.

Saat melakukan klarifikasi ke kantor Mega Finance Cabang Waru pada 2 April 2026, korban disebut mendapat penjelasan bahwa terdapat tunggakan dua bulan angsuran. Namun, korban mengaku telah melakukan pembayaran kepada petugas yang disebut bernama Stefanus Kalu.

Korban menyebut pembayaran Januari 2026 sebesar Rp774 ribu diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Sementara pembayaran Februari 2026 dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Stefanus Kalu sebesar Rp600 ribu dan rekening atas nama Aldi Ananda sebesar Rp224 ribu.

Persoalan semakin memicu tanda tanya setelah korban mengaku memperoleh informasi bahwa unit kendaraannya telah terjual melalui lelang pribadi. Di sisi lain, korban juga menyoroti status salah satu pihak yang disebut telah mengundurkan diri dari perusahaan, namun disebut masih melakukan aktivitas penagihan.

Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban mengaku turut mengalami dampak ekonomi akibat penarikan unit tersebut. Dalam surat pengaduannya, korban menyebut dirinya kehilangan pekerjaan karena tidak lagi memiliki sarana transportasi untuk bekerja sehari-hari.

Pendamping korban, Yudha, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan tunggakan biasa. Menurutnya, ada dugaan serius terkait mekanisme pembayaran dan pengawasan internal perusahaan pembiayaan.

“Kalau benar ada pembayaran konsumen yang tidak masuk sistem, maka ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai konsumen yang sudah beritikad baik justru menanggung kerugian,” ujarnya.

Ia juga meminta OJK tidak hanya menerima pengaduan secara administratif, tetapi turut melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap mekanisme penagihan maupun pengelolaan pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, laporan korban di Polda Jatim telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo melalui surat bernomor B/4937/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.

Sementara itu, pihak perusahaan pembiayaan saat dikonfirmasi hingga saat ini masih belum memberikan respons terkait pengaduan korban maupun dugaan pembayaran yang disebut tidak masuk dalam sistem perusahaan.

Pos terkait