Timothy Ivan Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Statusnya di Lingkaran Istana

Minggu, 28 Sep 2025 09:15 WIB
Timothy Ivan Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Statusnya di Lingkaran Istana

Brilian•JAKARTA – Nama Timothy Ivan Triyono kembali jadi sorotan setelah masih tercatat menjabat sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Publik mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan sosok yang pernah terseret kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Timothy diketahui pernah mengembalikan uang Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berkaitan dengan pamannya, Heryanto Tanaka, yang disebut terlibat dalam pengurusan perkara di MA.

KPK menegaskan, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi putusan. “Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Meski sejumlah pihak mengembalikan uang ke KPK, termasuk Timothy, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Hakim Agung Sudrajad Dimyati tetap divonis 13 tahun penjara. Keberadaan nama Timothy di jajaran stafsus KSP pun memicu kritik lantaran dipandang tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai pengembalian uang hasil suap tidak menghapus pidana. “Kalau mereka tidak ketahuan, tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, melainkan karena KPK sudah punya bukti,” tegas Yudi.

Publik menilai Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto perlu menjelaskan alasan pengangkatan Timothy. Posisi staf khusus yang bersentuhan langsung dengan kebijakan presiden seharusnya diisi oleh figur dengan rekam jejak bersih, bukan mereka yang pernah terlibat skandal hukum.

Ketidakjelasan status hukum Timothy Ivan dianggap bisa merusak kepercayaan publik. KPK didesak segera memberi kepastian agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan citra pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.**

Pos terkait