Brilian*Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik ke level dua dari sebelumnya level satu. Kenaikan status itu dipicu muncul kasus baru di wilayah aglomerasi Semarang Raya yaitu Kabupaten Demak, Semarang, dan Kendal.
“Masalahnya adalah ada di aglomerasi Semarang Raya, Kendal, Demak, Kabupaten Semarang, dalam beberapa hari ini sepertinya muncul kasus baru. Dan ketiga kabupaten ini level 2 sehingga Kota Semarang ikut masuk ke level 2,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam di Semarang, Selasa (4/1).
Dia menyebut kenaikan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang berlaku selama dua pekan, sejak Selasa (4/1) hingga Senin (17/1). Berdasarkan beberapa parameter, Kota Semarang seharusnya masih bisa berstatus PPKM level 1. Parameter tersebut terdiri dari perhitungan tingkat transmisi penularan maupun percepatan vaksinasi.





