GRESIK ° Brilian News. Id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengambil langkah tegas terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan berdimensi besar di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Langkah penertiban ini difokuskan penuh pada armada truk yang nekat melanggar aturan operasional maupun keselamatan jalan.
Langkah penindakan ini dirilis secara resmi melalui akun media sosial Satlantas Polres Gresik (@satlantas_gresik) sebagai respons atas tingginya aduan dan keluhan masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan barang.
Dua Pelanggaran Utama: Jam Operasional dan Muatan Tanpa Terpal,
Berdasarkan inventarisasi laporan warga yang masuk ke kanal aduan resmi, keluhan masyarakat didominasi oleh dua bentuk pelanggaran utama:
1. Pelanggaran Jam Operasional: Banyak armada dump truck dan kendaraan angkutan barang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
2. Muatan Material Tanpa Penutup Terpal: Banyak truk angkutan galian C, pasir, maupun material bangunan melintas tanpa menutup muatannya menggunakan kain terpal.
Dampak dari pengabaian penutup terpal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dalam salah satu kejadian yang disebarkan warga, jatuhnya material batu berukuran besar dari atas truk di kawasan Jembatan Sembayat menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh hingga mengalami kerusakan fatal pada velg kendaraan.
Aduan serupa juga dilaporkan meluas di sejumlah wilayah strategis Gresik, seperti kawasan Driyorejo, Panceng, hingga Sidayu. Selain risiko bahaya material jatuh, ceceran debu dan tanah dari muatan terbuka mengganggu jarak pandang dan keselamatan para pengendarai roda dua.
Menanggapi situasi ini, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Muhammad Hariyazie Syakhibanie, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi armada yang tetap membandel di jalan raya. Penindakan penilangan kini diarahkan secara intensif kepada para pengemudi truk pelanggar aturan.
“Semua tilang akan saya fokuskan ke truk-truk ini,”* ujar AKP Muhammad Hariyazie Syakhibanie.
Kepolisian juga telah menyiapkan mekanisme sanksi tegas dan bertingkat bagi para pengemudi maupun pemilik armada:
Tahan SIM:Apabila pengemudi terbukti melanggar aturan (seperti tidak menutup terpal) namun mampu menunjukkan kelengkapan surat, petugas akan melakukan penahanan pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tahan STNK: Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM di lokasi, petugas secara otomatis menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sita dan Tahan Unit Truk: Apabila pengemudi tidak mampu melampirkan baik SIM maupun STNK, kepolisian akan mengambil tindakan hukum paling tegas dengan menyita dan menahan fisik armada truk tersebut.
Melalui imbauan resmi yang diunggah di akun @satlantas_gresik, kepolisian mengimbau para pemilik usaha angkutan barang dan para pengemudi untuk disiplin mematuhi regulasi lalu lintas. Pihak kepolisian menekankan bahwa penggunaan terpal penutup muatan serta kepatuhan terhadap jam operasional bukanlah hal opsional, melainkan kewajiban mutlak demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Satlantas Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemui di wilayah Gresik guna menciptakan ketertiban lalu lintas yang kondusif.





