Brilian°Pasuruan || Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk dan mengamankan seseorang kakek (MH) 61 tahun, Asal Dusun Godong Kidul Rt/Rw. 01/01, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan menjual, membeli, memiliki atau menyimpan, mengusai Narkotika Gol I jenis Sabu, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekira jam 19.30 Wib.
AKP Slamet Wahyudi S.H, M.H mengatakan, berawal adanya informasi dari warga, bahwa di Wilayah Desa Sebandung Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, diduga sering di buat transaksi Narkotika Gol. I jenis Shabu, kami Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saja, setelah beberapa hari tiem melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MH 61 tahun beserta barang bukti yang kami dapat.
“Setelah beberapa hari kami melakukan penyelidikan, memang benar adanya dan kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,”ujarnya.
a. 20 (dua puluh) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram total berat kotor keseluruhan 6,04 (enam koma nol empat) gram.
b. 1 (satu) buah kotak warna gold.
c. 1 (satu) buah kotak warna hitam.
d. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.
e. 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru beserta kartu Simpati
f. Uang Rp. 300.000,- hasil penjualan.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas AKP Slamet Wahyudi.





