Brilian•BANDUNG – Sorotan publik mengenai besarnya tunjangan anggota DPRD Kota Bandung, khususnya tunjangan rumah, mendapat penjelasan dari Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah. Ia menegaskan, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan merupakan hak normatif yang diatur undang-undang, bukan tambahan penghasilan semata.
Yasa menyebutkan, dasar hukum pemberian tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan itu diturunkan ke dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemerintah daerah hanya melaksanakan amanat regulasi. Tunjangan perumahan ini pada dasarnya pengganti rumah dinas yang tidak tersedia, dengan besaran ditetapkan sesuai asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.
Ia menekankan, seluruh besaran penghasilan dewan telah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal. “Setiap rupiah yang diterima anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi bukan soal nominal besar atau kecil, melainkan hak normatif yang harus dipenuhi,” paparnya.
Selain memiliki hak, anggota DPRD juga dibebani kewajiban yang diatur undang-undang. Mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, hingga menjaga etika dalam hubungan antar-lembaga. Bahkan, menurut Yasa, kerja-kerja anggota dewan di lapangan jauh lebih besar dari agenda formal yang terlihat.
Ia juga menambahkan, seluruh penghasilan dewan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21), sementara DPRD bersama pemerintah daerah terus melakukan efisiensi, termasuk perjalanan dinas, untuk memastikan anggaran dikelola secara transparan dan sesuai asas kepatutan.**





