Brilian•BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menyatakan pihaknya mendukung bila kebijakan tunjangan rumah bagi anggota DPRD dievaluasi. Isu tunjangan senilai Rp 58 juta per bulan ini tengah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan perdebatan publik.
Dalam keterangan kepada wartawan di ruang kerja pimpinan dewan, Rabu, 10 September 2025, Edwin menjelaskan bahwa penghasilan anggota DPRD bukan gaji pokok, melainkan uang representasi yang diatur melalui peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2024.
“Kalau soal evaluasi, kami siap. Semua tunjangan ini pada dasarnya sudah diatur pemerintah pusat. Jadi bukan hal baru, hanya perlu dikaji lagi sesuai kondisi daerah,” kata Edwin.
Ia menambahkan, total penghasilan anggota DPRD Kota Bandung sekitar Rp 90 juta sebelum dipotong pajak penghasilan hingga Rp 20 juta. Angka itu juga dipangkas lagi oleh kewajiban iuran partai, fraksi, serta kebutuhan masing-masing anggota dewan. “Bahkan bisa ada pajak progresif di akhir tahun,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Meski begitu, Edwin menegaskan penghasilan anggota dewan banyak kembali ke masyarakat. Mulai dari membantu pengobatan warga, penanganan stunting, kebutuhan sekolah, UMKM, hingga kegiatan sosial. “Hampir setiap hari ada permintaan bantuan dari warga. Itu kami penuhi sebisa mungkin meski tidak ada anggaran khusus,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LPM Bandung Kidul, Al Rizky Huda, menilai Edwin Senjaya kerap turun langsung membantu warga di dapilnya. “Hampir 98 persen aspirasi warga yang disampaikan saat reses beliau diakomodasi, terutama soal kesehatan dan pendidikan,” katanya.
Ia berharap seluruh anggota DPRD Kota Bandung dapat bersikap serupa dengan mendengar langsung suara masyarakat di akar rumput. “Karena peran dewan kota lebih terasa langsung di tengah warga,” pungkasnya.**





